Home » » Profil Jennifer Dunn

Profil Jennifer Dunn

Jennifer Dunn

Jennifer Dunn
Perempuan
Jakarta, 10 Oktober 1989




Biografi :

Jennifer Dunn adalah bintang iklan dan pemain sinetron kelahiran Jakarta, 10 Oktober 1989. Namanya mulai dikenal lewat sinetron DIA dan DAN disusul kemudian sinetron sukses ATAS NAMA CINTA.

Jennifer dalam perjalanan kariernya pernah tersandung kasus narkoba, di mana dalam mobil yang ditumpanginya ditemukan barang bukti berupa satu linting ganja. Akibat kasus yang terjadi pada 2005 itu, membuat aktris pencinta tato ini kemudian harus istirahat dari aktivitasnya di dunia hiburan.

Jennifer kini telah kembali aktif berakting, dan namanya banyak membintangi sinetron remaja. Namun wajahnya mulai jarang terlihat di televisi.

Lama tak terdengar kabarnya, tiba-tiba muncul kabar jika bintang sinetron KUTUKAN CINTA dan MALIN KUNDANG ini ditangkap polisi karena positif mengonsumsi narkoba lagi. Jennifer ditangkap kala sedang berada di kosnya yang juga tempat kos aktor Vicky Nitinegoro. Seusai diperiksa, Jennifer terbukti positif mengonsumsi zat psikotropika, sedang hasil urine Vicky dilaporkan negatif.

Sidang pertama Jennifer dilaksanakan pada awal 2010, 21 Januari. Dalam sidang perdana ini, ia diancam tuntutan penjara 4 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Awal Februari 2010, Jeje, nama panggilan Jennifer, dikabarkan memiliki hubungan spesial dengan pengacaranya, Sunan Kalijaga, yang sudah memiliki anak dan istri. Bahkan Jeje sudah berani mencium Sunan di depan kamera. Namun Sunan berkilah ciuman ini tidak sengaja, karena Jeje terpeleset. Jeje sendiri tak membantah rasa sayang yang ia miliki untuk pengacaranya.

[KL]

Labels:



Kasih Komentar dong...

Caranya : (1) Ketik Komentar Anda, (2) Klik "Select profile", (3) Pilih "Name/URL", (4) Ketik Nama Anda ya... (5) URL Isi dengan URL Facebook Anda atau Kosongin aja, (6) Klik "Lanjutkan" dan "Poskan Komentar".

Copyright © 2009-2011Yaiyalah.com. Seru-seruan sama kami yuuk.. Gabung di: Langganan Berita | Facebook Profile | Fan Page | Twitter.