“Gugatan cerai Aa Gym sudah didaftarkan ke sini (Pengadilan Agama Bandung) dua minggu lalu,” kata Kepala Bagian Umum Pengadilan Agama Bandung Ahmad Sadikin, Jumat (1/4/2011).
Ia menyatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan lebih rinci pengajuan gugatan cerai Aa Gym tersebut.
“Saya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut karena yang berwenang memberikan informasi rincinya itu ada di Pak Acep Saefudin, humas di sini,” katanya.
Kabar mengenai perceraian Aa Gym dengan Teh Ninih ini sudah diberitakan media lokal di Bandung sejak akhir tahun lalu. Aa Gym sendiri menikahi Teh Ninih pada 1987.
Dari pernikahan dengan istri pertamanya tersebut, mereka dikaruniai tujuh anak, yakni Ghaida Tsuraya, Muhammad Ghazi Al-Ghifari, Ghina Raudhatul Jannah, Ghaitsa Zahira Shofa, Ghefira Nur Fatimah, Ghaza Muhammad Al-Ghazali, dan Gheriya Rahima.
Pada November 2006, Aa Gym menikahi seorang janda beranak tiga Alfarini Eridani atau Teh Rini dan dikaruniai satu orang putra. [seleb/yaiyalah]
Sidang gugatan cerai talak KH Abdullah Gymastiar atau Aa Gym terhadap istri pertamanya Ninih Mutmainah atau Teh Ninih akan dilangsungkan pada 19 April 2011 di Gedung Pengadilan Agama Bandung.
"Sidang cerai talaknya sendiri akan diadakan 19 April 2011," kata Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Saefuddin saat menggelar jumpa pers di Gedung Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta No120 Antapani Kota Bandung, Jumat (01/04).
Ia mengatakan, gugatan cerai talak dari Aa Gym didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung oleh kuasa hukumnya yakni Jenal SH, pada 14 Maret 2011 lalu dengan Nomor Perkara 845/Pdt.G/2011/Pa.Bandung.
"Gugatan cerai talaknya sendiri masuk ke sini pada 14 Maret 2011 lalu, yang mengantarkan gugatannya bukan Aa Gym tapi diwakilkan kepada kuasanya yakni Pak Jenal SH MH," kata Acep.
Ia menjelaskan, jika gugatan cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih dikabulkan maka produk hukum yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bandung ialah memberi izin kepada Aa Gym untuk menjatuhkan ikrar talak satu raj'i terhadap Teh Ninih di depan sidang Pengadilan Agama Bandung.
"Kalau dikabulkan, produk yang dijatuhkan kepada Aa Gym ialah memberi izin kepada Aa Gym untuk mengucapkan ikrar talak. Ini karena cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami kepada istrinya," ujar Acep.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang No.7 Tahun 1989, sidang perdana cerai talak pendiri pondok pesantren Daarut Tauhid ini akan diadakan secara tertutup untuk umum.
"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 89, persidangan tertutup untuk umum, karena ini perkaranya cerai atau masalah privasi," katanya. [seleb/yaiyalah]
Saat ini banyak media infotainment gembar-gembor memberitakan Seorang Kyai yang bercerai. Seolah senang dapat berita orang yang biasa berdakwah, tiba-tiba bercerai. Ya.. seperti kuman di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak. Kita harus sadar dong.. Aa Gym juga manusia. Kalau kita hanya bisa menggunjing beliau mah.. kita ntar yang dosa...
Do'a baik akan kembali kepada diri kita kebaikan pula. Do'a yang jelek akan kembali pada kita kejelekan pula.
Meski sekarang beliau sedang dihadapkan pada ujian, kita harus tetap mengingat setiap pinutur beliau yang selalu baik pada kita. Sebab, hingga saat ini pun jarang orang-orang yang sebaik Aa Gym, yang mau berdakwah demi Agama Islam.
Banyak yang hanya bisa mencela Aa Gym.. tanpa bisa instropeksi diri apakah kita sudah benar sebagai manusia yang baik. Bahkan ada beberapa komentar pedas, bahkan terkesan melecehkan Umat Islam.. seperti komentar yahoo berikut ini : http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20110401062853AAADd2W
Semoga kita bisa merenungi ini.. dan mengambil hikmah dari semua.. Kita do'akan beliau Aa Gym agar tetap baik-baik saja ya.... Amiin.... [yaiyalah]
Labels: Kasus Selebritis